Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:22 WIB
Detail
BukuPerjanjian Jual Beli Tanah Di Surakarta Yang Dilakukan Tanpa Melalui Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Pada Putusan Nomor 153/PDT.G/2010/PN/S.KA)
Bibliografi
Author: DEWI, JANIANTI ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Jual Beli Tanah; Pejabat Pembuat Akta Tanah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050108-Janianti.pdf (3.06MB; 21 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4386
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Menurut ketentuan yang berlaku jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari ternyata masih banyak terjadi peralihan hak atas tanah yang dilakukan dibawah tangan dalam arti tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, hal yang demikian tentulah akan sangat merugikan pihak pembeli. Dalam hal ini pembeli dapat menguasai hak atas tanah secara fisik saja, namun secara hukum kepemilikan atas tanah tersebut adalah tetap pada penjual. Bila ditinjau dari aspek perdata aspek jual beli dibawah tangan sah, tetapi dalam hukum administrasi negara belum mempunyai kekuatan hukum, karena tidak melibatkan unsur Pemerintah di dalamnya yaitu Pejabat umum yang berwenang dalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli agar jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khususnya dalam Perkara Nomor : 153/PDT.G/2010/PN/S.KA dan untuk mengetahui penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli agar jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta PPAT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta jual beli autentik yaitu akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pemindahan hak mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti pemindahan hak apabila telah memenuhi syarat formil dan materil. Akta jual beli autentik dalam pendaftaran tanah yang dibuat berbentuk akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dilengkapi dengan warkah lainnya. Akta jual beli dibawah tangan dalam pemindahan hak tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti pemindahan hak, melainkan hanya sebatas perjanjian jual beli antara para pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)