Penulisan hukum berjudul Pinjam-Meminjam Uang Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Antara PT. Bangun Karya Pratama dengan Nine AM Ltd. ( Studi Pada Putusan Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar) bertujuan untuk mengetahui apakah putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Loan Agreement antara Nine AM Ltd. dengan PT. Bangun Karya Pratama Lestari batal demi hukum sudah sesuai dengan hukum perjanjian atau tidak dan untuk mengetahui implikasi yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar tentang pembatalan perjanjian pinjam-meminjam uang. Penulisan hukum ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan studi kasusn yang mencangkup hukum perjanjian. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder.Hasil penulisan hukum ini yaitu 1) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah sesuai dengan hukum perjanjian bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. Hal ini disebabkan karena Loan Agreement telah melanggar ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu tidak terpenuhinya unsur suatu sebab yang halal dan bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan serta Pasal 1339 KUH Perdata yang menentukan bahwa suatu perjanjian tidak hanya terikat terhadap apa yang secara tegas disetujui dalam perjanjian tersebut, tetapi juga terikat oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang. 2) Implikasi Yuridis dari putusan tersebut adalah setiap perjanjian yang tidak dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan akan dapat dinyatakan batal demi hukum/ perjanjian dianggap tidak pernah ada dan para pihak dikembalikan dalam kondisi semula. Selanjutnya setiap perjanjian ikutan (accesoir) akan dinyatakan pula batal demi hukum, meskipun perjanjian tersebut dibuat di hadapan pejabat yang berwenang. |