Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:13 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisa Pelaksanaan Polis Asuransi Kebakaran antara Samrida dan PT Asuransi Adira Dinamika (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1040 K/ Pdt/ 2014)
Bibliografi
Author:
IDELIA, THEODORA
;
Tanurahardja, Evelyne Djuanda
(Advisor)
Topik:
Asuransi kebakaran
;
Klaim
;
Perjanjian
;
Wanprestasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2012050023-Theodora.pdf
(2.98MB;
67 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4383
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Asuransi adalah salah satu wadah untuk mengalihkan resiko terhadap bahaya kerugian atau jiwa. Namun dalam prakteknya tidak jarang timbul masalah-masalah antara pihak penanggung asuransi dan pihak tertanggung, seperti pada kasus Samrida dan PT Asuransi Adira Dinamika. Kasus ini bermula dari perjanjian asuransi kebakaran antara Samrida sebagai tertanggung dan PT Asuransi Adira Dinamika sebagai penanggung yang tertuang dalam Polis Asuransi Kebakaran Indonesia Nomor 070108001986 tertanggal 8 September 2008, berikut endorsemennya tertanggal 15 November 2008, dengan objek pertanggungan berupa bangunan beserta isinya. Dalam masa pertanggungan telah terjadi kebakaran gudang beserta isinya yang menyebabkan Samrida mengalami kerugian. Samrida mengajukan klaim yang kemudian ditolak, hal ini dikarenakan adanya keterangan yang tidak benar mengenai kepemilikan
bangunan. Bangunan yang diasuransikan bukan milik Samrida tetapi milik orang lain. Oleh sebab itu Samrida mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menolak gugatan Samrida dan mengabulkan gugat balik PT Asuransi Adira Dinamika, menyatakan bahwa Samrida melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar perjanjian Polis Asuransi. Putusan Pengadilan Negeri ini dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding. Akan tetapi pada tingkat Kasasi, Hakim membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi tersebut dan mengabulkan permohonan kasasi Samrida, menyatakan PT Asuransi Adira Dinamika melakukan wanprestasi dan menghukum membayar ganti rugi. Pembahasan masalah dalam kasus Samrida dan PT Asuransi Adira Dinamika oleh penulis menggunakan metode Juridis Normatif yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, tafsir hukum dan nalar hukum dalam menjawab permasalahan. Menurut penulis, putusan Mahkamah Agung tersebut kurang tepat. Samrida melanggar isi perjanjian mengenai kepemilikan bangunan, yang mana hal tersebut dalam polis merupakan syarat batal. Hal ini sejalan pula dengan prinsip itikad baik dan Pasal 251 KUHD. Unsur sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata pun tidak terpenuhi. Dengan demikian dengan memperhatikan unsur-unsur tersebut perjanjian dianggap batal, dan PT Asuransi Adira Dinamika tidak melakukan wanprestasi. Majelis Hakim kedepannya harus lebih cermat dalam memutus kasus asuransi dan mempertimbangkan pula dari segi hokum perjanjian yang merupakan undang-undang bagi para pihak, sehingga rasa keadilan dalam masyarakat dapat tercapai.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)