Anda belum login :: 24 Nov 2024 13:14 WIB
Detail
BukuSistem Harmonisasi Hak Paten yang Sesuai Untuk Negara Anggota ASEAN Ditinjau Dari ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan
Bibliografi
Author: RESTIANA, JESSICA KORLI ; Selvie, Valerie Paskalia (Advisor)
Topik: Paten; ASEAN; Hak Kekayaan Intelektual
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050067-Jessica.pdf (2.4MB; 16 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4381
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Ditengah pesatnya perkembangan perdagangan di dunia, khususnya ASEAN,
persaingan perdagangan terus meningkat dan salah satu strategi dalam bertahan
melalui invensi atau inovasi terhadap karya industri. Namun di ASEAN kesadaran
masyarakat akan perlindungan HKI atas invensi tersebut masih tergolong rendah.
ASEAN berusaha menciptakan harmonisasi HKI untuk menarik lebih banyak investor
di kawasan ASEAN. Harmonisasi sistem HKI ini diharapkan dapat mendongkrak
perekonomian ASEAN. Dengan metode penulisan yuridis normatif, pembahasan akan
menunjuk pada permasalahan bentuk penerapan ASEAN Intellectual Property Rights
Action Plan sehingga terlaksana harmonisasi sistem paten di ASEAN.
ASEAN berusaha membuat sebuah sistem harmonisasi HKI yakni ASEAN IPR
Action Plan. Namun, ASEAN IPR Action Plan bukanlah solusi tepat untuk dijadikan
sistem harmonisasi khususnya paten, dikarenakan cakupan ASEAN IP Action Plan
terlalu luas, dan begitu besarnya ketimpangan dinatara negara anggota, terutama
mengingat Myanmar bahkan belum memiliki hukum positif mengenai paten. Maka,
penerapan dari ASEAN IPR Action Plan sebagai sistem harmonisasi paten di ASEAN
belum terlaksana sepenuhnya.
Harmonisasi sistem paten di ASEAN sangat dibutuhkan, namun ASEAN IP Action
Plan memerlukan kajian lebih lanjut untuk menyesuaikan sistem HKI tersebut
sehingga negara anggota terbelakang dapat mengejar sistem HKI yang tertinggal.
Selain itu, ASEAN membutuhkan harmonisasi sistem paten yang berdiri sendiri,
terpisah dari ASEAN IP Action Plan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)