Ditengah pesatnya perkembangan perdagangan di dunia, khususnya ASEAN, persaingan perdagangan terus meningkat dan salah satu strategi dalam bertahan melalui invensi atau inovasi terhadap karya industri. Namun di ASEAN kesadaran masyarakat akan perlindungan HKI atas invensi tersebut masih tergolong rendah. ASEAN berusaha menciptakan harmonisasi HKI untuk menarik lebih banyak investor di kawasan ASEAN. Harmonisasi sistem HKI ini diharapkan dapat mendongkrak perekonomian ASEAN. Dengan metode penulisan yuridis normatif, pembahasan akan menunjuk pada permasalahan bentuk penerapan ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan sehingga terlaksana harmonisasi sistem paten di ASEAN. ASEAN berusaha membuat sebuah sistem harmonisasi HKI yakni ASEAN IPR Action Plan. Namun, ASEAN IPR Action Plan bukanlah solusi tepat untuk dijadikan sistem harmonisasi khususnya paten, dikarenakan cakupan ASEAN IP Action Plan terlalu luas, dan begitu besarnya ketimpangan dinatara negara anggota, terutama mengingat Myanmar bahkan belum memiliki hukum positif mengenai paten. Maka, penerapan dari ASEAN IPR Action Plan sebagai sistem harmonisasi paten di ASEAN belum terlaksana sepenuhnya. Harmonisasi sistem paten di ASEAN sangat dibutuhkan, namun ASEAN IP Action Plan memerlukan kajian lebih lanjut untuk menyesuaikan sistem HKI tersebut sehingga negara anggota terbelakang dapat mengejar sistem HKI yang tertinggal. Selain itu, ASEAN membutuhkan harmonisasi sistem paten yang berdiri sendiri, terpisah dari ASEAN IP Action Plan. |