Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:45 WIB
Detail
BukuPenegakkan Hukum Dalam Tahap Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Layanan Internet Banking
Bibliografi
Author: PRITHA, ERNEYLLA EDWINA ; Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Penyidikan; Internet Banking
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050088-Erneylla.pdf (374.17KB; 23 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4380
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kemajuan teknologi mempermudah kehidupan manusia dari segala aspek, tidak hanya mempermudah memperolehnya informasi tetapi juga dalam bertransaksi. Transaksi elektronik yang diaplikasikan dalam layanan internet banking mempermudah proses jual – beli dan transfer dana. Tidak hanya kemudahan yang di dapat, transaksi elektronik ini juga memiliki risiko yang cukup tinggi. Orang – orang yang memiliki keahlian khusus atau memiliki jabatan tertentu dapat dengan mudah menyalahgunakan layanan internet banking ini. di Indonesia sendiri sudah lama megenal tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi elektronik, karena media yang digunakan berbeda dengan tindak pidana lainnya, secara khusus UU ITE megatur tentang proses penyidikannya. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus Tindak Pidana Siber yang berkaitan dengan Layanan Internet Banking dengan melihat dari ketentuan di Undang – undang dan mewawancarai langsung penyidik di Kepolisian. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dimana penulis akan melakukan studi terhadap peraturan terkait dan melakukan wawancara dengan instansi terkait. Adapun Rumusan masalah yang akan di teliti di dalam penelitian ini adalah sebagai berikut. (1) Diketahui proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Tindak Pidana yang berkaitan dengan Layanan internet banking memang sedikit berbeda dengan proses penyidikan tindak pidana lainnya, (2) Perbedaan itu juga mendatangkan kendala yang berbeda dengan tindak pidana lainnya, dimana pengetahuan yang lebih akan informasi teknologi menjadi hambatan utama. (3) Di Indonesia tidak ada peraturan yang secara eskplisit mengatur tentang tindak pidana siber yang berkaitan dengan layanan internet banking, sebelum lahirnya UU ITE pasal – pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan menggunakan pasal – pasal yang ada di KUHP, lalu diundangankannya Undang – undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. yang kemudian dirubah dengan Undang – undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, UU ITE dan Undang – undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)