Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:49 WIB
Detail
BukuPerlindungan Data Pribadi Konsumen Dalam Menggunakan Jasa Transportasi Online UBER
Bibliografi
Author: P, ORRIESHA SEPTIYANITA ; Wahyuningtyas, Sih Yuliana (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum; Konsumen; Data Pribadi; Jasa Transportasi Online
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050207-Orriesha.pdf (991.72KB; 155 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4379
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam skripsi ini membahas mengenai perlindungan data pribadi konsumen dalam menggunakan jasa transportasi online UBER; serta tanggung jawab para pihak UBER dalam melindungi data pribadi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dimana data akan diperoleh dari membaca dan menganalisa bahan-bahan yang tertulis. Penelitian ini melakukan pendekatan kualitatif yang melihat dan menganalisis norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berkembang dalam lingkup teknologi informasi. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Perlindungan konsumen terkait dengan data pribadi konsumen pengguna jasa transportasi online UBER adalah Menurut Pasal 4 Huruf a Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen agar konsumen mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa lalu ditambahkan di dalam Pasal 7 huruf a Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik dalam memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Perlindungan data pribadi konsumen yang diberikan kepada pelaku usaha jasa transportasi elektronik menjadi penting untuk dijaga karena menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik dalam Pasal 26 menyatakan bahwa konsumen sebagai pemilik data berhak atas kerahasiaan data, mengajukan pengaduan, mendapatkan historis data pribadinya, dan meminta pemusnahan data. (2) Perusahaan UBER yang menyatakan bahwa perusahaan UBER bertanggung jawab dalam penyimpanan dan menjaga data pribadi konsumen. Hanya karyawan dalam jabatan tertentu saja di Perusahaan UBER yang memiliki akses akan terhadap data pribadi konsumen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.421875 second(s)