Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:29 WIB
Detail
BukuKesadaran Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Modifikasi Motor Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Bibliografi
Author: SILALAHI, NICO EWALDO ; Windayani, Tisa (Advisor)
Topik: KESADARAN HUKUM; TINDAK PIDANA PELANGGARAN; PELANGGARAN MODIFIKASI MOTOR
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010050160-Nico Ewaldo S.pdf (5.3MB; 37 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4376
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Semakin berkembangnya jaman, manusia menciptakan beragam kendaraan untuk menunjang kualitas hidup dan membantu aktivitas sehari-hari. Sepeda motor dianggap sebagai solusi di tengah kemacetan Jakarta yang semakin hari semakin tidak bisa diprediksi. Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta dan sekitarnya didominasi oleh pertambahan sepeda motor yang mencapai 4.000 hingga 4.500 per hari. Dengan banyaknya jumlah sepeda motor di Jakarta maka timbul berbagai alasan untuk melakukan modifikasi terhadap kendaraan sepeda motor. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, rumusan masalah dalam penelitian hukum ini adalah sebagai berikut, bagaimana kesadaran hukum pelaku modifikasi kendaraan bermotor (khususnya sepeda motor) terkait peraturan modifikasi kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia? Serta kendala apa yang dihadapi oleh para penegak hukum dalam menertibkan modifikasi motor yang termasuk dalam tindak pidana pelanggaran? Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam pembuatan skripsi ini adalah yuridis normatif, penulisan skripsi ini menelusuri dan mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang relevan dengan permasalahan yang ada guna memberikan pendapat hukum ataupun nasihat hukum. Berdasarkan hasil yang didapat polisi harus melakukan sosialisasi dan memberikan pendidikan tentang lalu lintas kepada masyarakat agar mempunyai kesadarankan akan hokum dalam masyarakat yang menurut penulis masih sangat kurang, serta menambah jumlah personil kepolisian dan kendaraan oprasional kepolisian sesuai dengan hasil data yang diperoleh.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.234375 second(s)