Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:43 WIB
Detail
BukuPenegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Informasi Dalam Internet Yang Menimbulkan Rasa Kebencian Dan Permusuhan Di Dalam Masyarakat
Bibliografi
Author: SARAGI, MAHER ZOGI ; Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Putusan No: 882K/Pid.Sus/2010; Putusan No:1190/Pid.B/2010/PN.TNG; Putusan No. 26/Pid.Sus/2015/PN.Yyk
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050096-Maher.pdf (1.55MB; 5 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4373
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat. Internet adalah salah satu aktivitas yang biasa digunakan oleh masyarakat dalam kesehariannya. Dalam tulisan ini, penulis membahas tentang bagaimana kasus pelaku penyebaran informasi dalam internet yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan di dalam masyarakat sesuai dengan contoh kasus yang ada. Kasus yang dibawa oleh penulis adalah Kasus oleh Prita Mulyasari, Florence Sihombing dan juga Irena Handono, serta tuntutan pidana atas perbuatan mereka tersebut. Dalam penulisan ini ketiga terdakwa dijerat dengan kasus yang sama yaitu ujaran kebencian di dalam media internet. Namun cara mereka dalam melakukan tindak pidana secara berbeda-beda. Prita Mulyasari melakukan keluhan mengunggunakan media internet, Florence Sihombing menghina Jogja melalui media internet dan Diki Chadra menyebarkan berita atau informasi melalui media internet tanpa barang bukti apapun. Ketiga dari kasus tersebut dijerat dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)