Praperadilan merupakan lembaga pengawasan horizontal terhadap para penegak hukum di Indonesia. Tindakan penegak hukum dalam hal penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan, harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang ada pada Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Metode Penelitian yang penulis gunakan ialah yuridis normative, yang diamana penelitian berdasarkan bahan – bahan hukum yang fokusnya pada membaca dan memprlajari bahan – bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Ketentuan Praperadilan yang ada pada Undang-Undang No 8 Tahun 1981. Yang menjadi pokok dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan praperadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 21/PUU-XII/2014. Penulis membandingkan dua putusan praperadilan yaitu kasus Dahlan Iskan dan kasus Noer Suwartina. Untuk putusan praperadilan Dahlan Iskan, Hakim sudah menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014, dan penulis menilai hal tersebut sudah tepat. Untuk Putusan Praperadilan Noer Suwartina, Hakim belum menggunakan Pu Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014, dan penulis menilai hal tersebut tidak tepat. |