Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:43 WIB
Detail
BukuGugatan Atas Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1741/K/Pdt/2013)
Bibliografi
Author: NADIA, SARAH ; Wiludjeng, Johana Henny (Advisor)
Topik: Harta; Perceraian; Perkawinan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050206-Sarah.pdf (2.74MB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4368
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai Gugatan atas Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut UU No. 1 Th. 1974. Menurut UU No. 1 Th. 1974 harta bersama adalah harta yang diperoleh selama dalam proses perkawinan. Harta bersama sering kali disengketakan oleh pihak-pihak yang melakukan perceraian. Di jaman yang modern ini peran istri bukan hanya sebagai ibu rumah tangga tetapi istri juga dapat bekerja sehingga hal ini haruslah dipertimbangkan dalam pembagian harta bersama. Apabila terjadi perceraian harta bersama dibagi menurut hukum masing- masing, yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam menyelesaikan skripsi adalah Yuridis Normatif dan metode kepustakaan. Yang menjadi permasalahan di dalam skripsi ini adalah terkadang istri dirugikan dalam pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian, karena kurangnya perlindungan hukum yang diberikan, sehingga dirasakan kurang adil dalam pembagian harta bersama tersebut. Hal ini dapat terjadi karena suami telah menyelamatkan barang-barang dalam harta bersama sebelum perceraian. menurut pertimbangan hakim diputus istri hanya dapat kurang dari setengah harta bersama, karena istri tidak dapat memberikan bukti kepemilikan asli. Skripsi ini turut menganalisis Putusan Mahkamah Agung No. 1741/K/Pdt/2013.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.25 second(s)