Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:43 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Gugatan Atas Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1741/K/Pdt/2013)
Bibliografi
Author:
NADIA, SARAH
;
Wiludjeng, Johana Henny
(Advisor)
Topik:
Harta
;
Perceraian
;
Perkawinan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2012050206-Sarah.pdf
(2.74MB;
20 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4368
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai Gugatan atas Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut UU No. 1 Th. 1974. Menurut UU No. 1 Th. 1974 harta bersama adalah harta yang diperoleh selama dalam proses perkawinan. Harta bersama sering kali disengketakan oleh pihak-pihak yang melakukan perceraian. Di jaman yang modern ini peran istri bukan hanya sebagai ibu rumah tangga tetapi istri juga dapat bekerja sehingga hal ini haruslah dipertimbangkan dalam pembagian harta bersama. Apabila terjadi perceraian harta bersama dibagi menurut hukum masing- masing, yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam menyelesaikan skripsi adalah Yuridis Normatif dan metode kepustakaan. Yang menjadi permasalahan di dalam skripsi ini adalah terkadang istri dirugikan dalam pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian, karena kurangnya perlindungan hukum yang diberikan, sehingga dirasakan kurang adil dalam pembagian harta bersama tersebut. Hal ini dapat terjadi karena suami telah menyelamatkan barang-barang dalam harta bersama sebelum perceraian. menurut pertimbangan hakim diputus istri hanya dapat kurang dari setengah harta bersama, karena istri tidak dapat memberikan bukti kepemilikan asli. Skripsi ini turut menganalisis Putusan Mahkamah Agung No. 1741/K/Pdt/2013.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.25 second(s)