Kuwait merupakan salah satu negara terkaya di dunia dan menjadi salah satu tujuan penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pembantu Rumah Tangga (PRT). Sejak dibukanya pengiriman TKI PRT ke Kuwait tahun 1997 hingga tahun 2009 banyak persoalan dan masalah yang muncul menimpa TKI dengan kasus-kasus antara lain gaji yang tidak dibayarkan, tindak kekerasan, pelecehan seksual dan kasus pelanggaran lainnya. Ribuan TKI PRT setiap tahunnya membanjiri KBRI untuk meminta perlindungan dan setelah puluhan tahun kasus-kasus tersebut terus terjadi, Pemerintah RI pada tahun 2009 akhirnya memutuskan untuk menghentikan pengiriman TKI PRT ke Kuwait. Dari kondisi tersebut diatas, Skripsi ini ingin mengetahui mengapa hal tersebut terjadi dan bagaimana dengan hukum Indonesia mengenai perlindungan TKI di luar negeri yang pada prinsipnya sudah cukup baik, apakah hukum Indonesia tidak dapat diterapkan di Kuwait serta bagaimana hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Kuwait. Disamping itu, skripsi ini juga akan membahas langkah dan upaya KBRI dalam menangani masalah hukum yang dihadapi TKI PRT di Kuwait. Metode yang digunakan dalam skripsi ini disamping menggunakan metode yuridis-normatif juga penulis melakukan metode penilitian lapangan secara empiris yang meliputi kunjungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuwait melakukan wawancara langsung dengan Duta Besar RI untuk Kuwait dan Atase Tenaga Kerja KBRI Kuwait. |