Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:43 WIB
Detail
BukuPenyalahgunaan Asosiasi Pelaku Usaha Dalam Kartel Penetapan Harga
Bibliografi
Author: TRISYANI, AYU KUSUMA ; Wahyuningtyas, Sih Yuliana (Advisor)
Topik: Hukum Persaingan Usaha; Kartel Penetapan Harga; Bukti Tidak Langsung; Hukum Persaingan Usaha
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050252-Ayu.pdf (1.84MB; 40 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4364
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pelaku usaha yang memiliki usaha yang sejenis umumnya bergabung dengan perkumpulan atau biasa disebut dengan asosiasi. Fungsi dari asosiasi bertujuan untuk menjadi sebuah forum informasi yang dimaksudkan oleh para pelaku usaha untuk berbagi kesulitan yang ditujukan agar dapat melakukan peningkatan kegiatan usaha. Namun, pada prakteknya pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi membuat perjanjian untuk menetapkan harga yang menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui asosiasi dilarang berdasarkan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Contoh asosiasi pelaku usaha yang terbukti melakukan perjanjian penetapan harga ialah Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia ( APBI ) dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia ( ATSI ). Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dan menindak jika adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat memiliki kesulitan untuk mengumpulkan bukti yang membuktikan secara langsung adanya praktek penetapan harga maka dari itu, KPPU dalam prakteknya menggunakan alat bukti tidak langsung ( indirect evidence ) yang dikenal dalam Pasal 42 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bukti tidak langsung tersebut dapat berupa 2 hal; pertama, melihat dari grafik harga yang dianalisa oleh ahli terkait seperti ahli ekonomi dan ahli hukum persaingan usaha, kedua bukti komunikasi antara pelaku usaha satu dengan yang lain yang dapat berupa suatu pertemuan, konvensi, dan komunikasi lainnya. Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa alat bukti tidak langsung dapat menjadi alat bukti petunjuk sesuai dengan Pasal 42 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terakhir, pemerintah bersama badan legislasi diharapkan dapat mengembangkan regulasi untuk mendukung KPPU dalam penegakan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)