Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:39 WIB
Detail
BukuPerjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box di PT. Bank X Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: HARTANTO, ARMA PUTRA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Safe Deposit Box; Perjanjian Sewa Menyewa; Perlindungan Konsumen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4363
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Berdasarkan dengan pesatnya industri perbankan, jasa-jasa pelayanan perbankan tersebut juga semakin mudah di pasarkan, salah satunya adalah Safe Deposit Box. Dalam Pasal 6 huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, disebutkan bahwa bank menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, dan melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. Kontrak itu dinamakan perjanjian sewa menyewa safe deposit box. Dalam perjanjian sewa menyewa safe deposit box, bank menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap barang atau dokumen yang disimpan dalam safe deposit box jika terjadi perubahan kualitas, kehilangan atau kerusakan barang dan kerugian lain yang terkait dengan barang yang disimpan. Dalam prakteknya banyak nasabah yang merasa dirugikan atas klausula tersebut. Nasabah beranggapan bahwa klausula tersebut seakan menjadi perisai ampuh bagi bank agar bisa terbebas dari tanggung jawab. Konsep pertanggung jawaban yang dipahami oleh kebanyakan nasabah adalah konsep pertanggung jawaban dalam penitipan barang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui perjanjian sewa menyewa safe deposit box di PT. Bank X dapat dikatakan sebagai perjanjian sewa menyewa tempat dan untuk mengetahui perjanjian sewa menyewa safe deposit box di PT. Bank X dapat dikatakan telah melindungi pihak konsumen sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perjanjian sewa menyewa safe deposit box tersebut sudah memenuhi unsur sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata dan perjanjian sewa menyewa safe deposit box di PT. Bank X termasuk dalam perjannjian sewa menyewa tempat, namun masih terdapat perbedaan pemahaman antara pihak bank dengan konsumen yang menganggap perjanjian ini adalah perjanjian penitipan barang. Didalam perjanjian safe deposit box PT. Bank X juga belum sepenuhnya menjamin hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)