Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Atas Tanah Agunan Pt. Bank Global (Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal: 20 Nopember 2014 Nomor: 304/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel)
Bibliografi
Author:
DAMERIA, ESTER ELFIRA
;
Siombo, Marhaeni Ria
(Advisor)
Topik:
Perbankan
;
Perbuatan Melawan Hukum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2012050095-Ester.pdf
(2.62MB;
13 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4359
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Kasus ini dimulai dari Pasal 12A Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang menyatakan bahwa “Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya” pada kasus yang menjadi pusat perhatian disini terjadi pelanggaran pada pasal tersebut tanah yang diagunkan PT. Bank Global Internasional karena adanya wanprestasi dari pihak PT. Maharani Paramitra maka PT. Bank Global Internasional menjual tanah tersebut kepada karyawan PT. Bank Global Internasional itu sendiri. Tanah tersebut dialihkan secara pribadi oleh direktur PT. Bank Global Internasional dengan mengatasnamakan karyawan. Perbuatan tersebut dianggap merugikan PT. Bank Global Internasional sehingga PT. Bank Global Internasional dilikuidasi. Oleh karena itu PT. Bank Global Internasional menggugat Direktur PT. Bank Global Internasional dengan perbuatan melanggar hokum yang dianggap melanggar Pasal 12A Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)