Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:28 WIB
Detail
BukuAnalisis Juridis Jual Beli Tanah Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bibliografi
Author: ATMAJA, VINZENT INDRA ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Hukum Perkawinan; Hukum Perdata; Harta Bersama; Perceraian
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010050184-Vinzent.pdf (531.11KB; 19 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4358
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkawinan adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai Suami-Istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, tetapi pada praktiknya tidak semua perkawinan kekal seperti yang terjadi antara Tanu Hermanto dengan Djuniati Hirmawan dimana perkawinan mereka putus karena ketidakcocokan antara satu sama lain. Harta benda yang diperoleh saat Tanu Hermanto dan Djuniati Hirmawan menikah adalah merupakan harta bersama dan saat mereka bercerai harta bersama tersebut harus dibagi terlebih dahulu, namun kasus terjadi dimana Tanu Hermanto menjual tanah berdasarkan akta jual beli No.13/2004 yang merupakan harta bersama antara Tanu Hermanto dengan Djuniati Hirmawan kepada Dra. Ai Juariah melalui PPAT/Notaris Dedi Adnan yang dimana kemudian tanah tersebut dijadikan jaminan hutang ke PT. Bank Niaga Tbk. Cabang Bandung dengan surat perjanjian kredit di bawah tangan perubahan ke-2 No. 147/ADB/PT/BDG/2005, Kemudian oleh PT. Bank Niaga Tbk. Cabang Bandung dengan Dra. Ai Juariah atas persetujuan Enjang Sutarmo dilakukan tindakan hukum berupa perbuatan Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan di hadapan dan dibuat oleh Notaris Dody Moetia Ponimin, SH No.51 tanggal 25 Pebruari 2005 yang selanjutnya dilanjutkan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dilakukan di hadapan dan dibuat oleh PPAT / Notaris Yuyun Yuhanah, SH No.10/2005 tanggal 3 Maret 2005. Tetapi tanah yang dijual oleh Tanu Hermanto masih merupakan harta bersama antara dia dengan Djuniati Hirmawan dan belum dibagi pada saat perceraian. Oleh karena itu pada penulisan hukum ini penulis membahas tentang putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung mengenai batalnya perjanjian jual beli antara Tanu Hermanto dengan Dra. Ai Juariah dikarenakan objek jual beli tersebut masih merupakan harta bersama antara Tanu Hermanto dengan Djuniati Hirmawan. Penulis dalam skripsi ini meninjau kasus tersebut dengan metode yuridis normatif. Penulis menyimpulkan bahwa putusan Mahkamah Agus yang menyatakan bahwa perjanjian jual beli No.13/2004 batal demi hukum adalah benar dan sesuai dengan peraturan KUH Perdata dan UU Perkawinan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)