Narkotika atau drug pada awalnya ditemukan dan diciptakan untuk kepentingan pengobatan dan diciptakan untuk kepentingan pengobatan, seperti untuk operasi, menghilangkan rasa sakit dan sebagainya yang digunakan secara legal (medical use) dengan dosis pemakaian yang di tentukan oleh dokter. Secara umum yang dimaksud dengan narkotika adalah suatu kelompok zat yang bila dimasukkan dalam tubuh maka akan membawa pengaruh terhadap tubuh pemakai yang bersifat: Menenangkan, Merangsang, Menimbulkan Khayalan. Dewasa ini penyalahgunaan narkotika tengah marak-maraknya beredar di Indonesia, pemerintah pun mengambil langkah tegas untuk memerangi narkotika salah satu bentuk pemerintah memerangi narkotika adalah mengeksekusi mati bandar-bandar narkotika. Saat ini eksekusi mati sedang sering seringnya dilakukan di Indonesia, hukuman mati merupakan salah satu jenis penegakan pidana yang paling kontroversial di Indonesia Pro dan Kontra hukuman mati pun terus diperdebatkan. Hukuman mati diatur dalam UU NO. 35 Tahun 2009 pasal 113 (2), 114 (2), 116(2), 118(2), 119(2), 121(2), 132(3), 133(2), 144(2). Bagi mereka yang pro hukuman mati diperkuatkan karena beberapa alasan, salah satunya adalah pencegahan individu atas hukuman berarti bahwa pelaku tindak kriminal seharusnya dapat dicegah melakukan kejahatan baru, hukuman matipun diangap efektif sebagai alat pencegah kejahatan karena ada jaminan penuh bahwa kejahtan tidak akan dilakukannya lagi. Bagi mereka yang kontra hukuman mati diperkuat oleh UUD 1945 pasal 28A, selain itu juga diperkuat oleh intrumen-istumen internasional seperti DUHAM, dan ICCPR. Namun apakah hukuman mati efektif dalam memerangi narkotika dan mengapa hukuman mati masih terus dipertahankan di Indonesia? Menurut peneltian ini penulis menemukan bahwa masih meningkatnya tindak pidana narkotika di Indonesia, meningkatnya jumlah pemakai menunjukkan bahwa meningkatnya produsen, meningkatnya produsen menunjukkan bahwa hukuman mati tidak secara significant menimbulkan efek jera kepada produsen atau pemasok namun pemerintah tetap mempertahankan hukuman mati karena pemerintah masih percaya bahwa hukuman mati dapat memberantas tindak pidana narkotika. |