Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:27 WIB
Detail
BukuTeori Praktek dan Penerpan Pasal 156A KUHP Tentang Tindak Pidana Penodaan Agama
Bibliografi
Author: KENTARO ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Teori; Praktik; Penerapan; Pasal 156a KUHP
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050168-Kentaro.pdf (1.76MB; 33 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4356
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia merupakan Negara yang sangat beragam dari segi suku, budaya, etnis dan agama.
Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen (Protestan),
Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Dalam hidup bermasyarakat yang
sangat beragam akan ada isu-isu mengenai perbedaan beragama, maka dari itu pemerintah
membuat peraturan tentang bagaimana cara mengatur masyarakat untuk saling menghormati
agama masaing-masing. Untuk menghindari kejahatan tentang penodaan agama berdasarkan
Penjelasan Atas Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama pasal 4, yang menyisipkan pasal 156a tentang pencegahan
penoda agama di pasal 156 KUHP tentang ketertiban umum. Perkataan “menista” berasal
dari kata “nista”. Sebagian pakar mempergunakan kata celaan . perbedaan istilah tersebut
disebabkan penggunaan kata-kata dalam menerjemahkan kata smaad dari bahasa Belanda.
“Nista” berarti hina, rendah, celah, noda. Berdasarkan rumusan Pasal 156 KUHP tersebut
dapat diketahui unsur objektifnya masing – masing unsur tersebut adalah di depan umum,
menyatakan atau memberikan penyataan, mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau
merendahkan, terhadap satu atau lebih dari satu golongan penduduk Indonesia. Unsur
subjektifnya yaitu niat atau disengaja, unsur-unsur pasal 156a harus terpenuhi sebelum
adanya penetapan tersangka. Pasal 156a KUHP mengatur tentang pelanggaran terhadap
pelaku tindak pidana penodaan agama. Dalam penerapan pasal 156a KUHP ini proses
penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dilihat tidak sesuai dengan unsur-unsur
yang terdapat di dalam pasal 156a. Berbagai tekanan-tekanan yang dilakukan oleh
Organisasi keagamaan maupun tekanan dari Lembaga-lembaga Agama. Metode penulisan
menggunakan yuridis normatif dan analisis data menggunakan metode kualitatif. Beberapa
kasus terkait pasal 156a. Pasal 156a merupakan delik umum seharusnya dalam proses
penangkapan, pihak penegak hukum dapat langsung menangkap jika menurut pihak
penegak hukum seseorang telah melakukan tindak pidana akan tetapi dalam praktiknya
proses penangkapan dilakukan karena desakan atau paksaan karena adanya tekanan gerakan
massa dan fatwa-fatwa yang keluar dari suatu lembaga –lembaga agama. Dan dalam
pengadilan seharusnya memperhatikan Unsur-unsur yang ada dari pasal 156a.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.21875 second(s)