Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi wanita korban perkosaan di kota tangerang. Permasalahan dati penelitian ini adalah mengapa jumlah pemerkosaan di tangerang setiap tahun meningkat padahal sudah ada aturan larangan memperkosa? Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris, data dilakukan dengan melakukan pengumpulan data sekunder atau studi kepustakaan yang selanjutnya metode analisis data menggunakan atau bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini adalah meningkatnya kasus perkosaan di kota tangerang setiap tahunnya dikarenakan dendam pada korban atau seseorang, akses ke situs media porno lebih mudah, khilaf, dan ketidaksadaran seseorang karena miras. Sarannya adalah bagi perempuan hams lebih berhati-hati dan diusahakan mengikuti olahraga beladiri untuk betjaga-jaga dan memakai pakaian yang tertutup dan sewajarnya sehingga tidak menimbulkan pandangan dati para perlaku, sanksi pidana pelaku diperberat, kurangnya sosialisasi tentang larangan pemerkosaan. |