Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penerapan Prinsip Utmost Good Faith Dalam Perjanjian Asuransi Kebakaran (Studi pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 29/Pdt.G/2012/Pn.Jkt Pst.)
Bibliografi
Author:
PUSPITA, THALIA
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Asuransi
;
Perbuatan Melawan Hukum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2013050010-Thalia.pdf
(2.05MB;
29 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4352
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Asuransi merupakan sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko/kerugian dari tertanggung sebagai original risk bearer kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sifat asuransi inilah yang membuatnya diminati oleh masyarakat sehingga mendorong berkembang pesatnya jasa asuransi. Layanan jasa asuransi semakin bervariasi sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan pengelolaan risiko dan pengelolaan investasi yang semakin tidak terpisahkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kegiatan usaha. Berkembangnya bisnis asuransi diikuti pula dengan timbulnya kecurangan dalam bisnis asuransi yang dikenal dengan nama Insurance Fraud. PT. Asuransi Adira Dinamika dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 29/Pdt.G/2012/Pn.Jkt.Pst. dinyatakan terbebas dari kewajibannya untuk membayar klaim kepada tertanggung, karena tertanggung terbukti telah memberikan keterangan tidak benar saat pengisian Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA). Pemberian keterangan tidak benar merupakan salah satu bentuk Insurance Fraud karena telah melanggar prinsip Utmost Good Faith yang merupakan prinsip utama dalam asuransi. Kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar itu sendiri diatur dalam Pasal 251 KUHD, sehingga tertanggung dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Perbuatan tertanggung dengan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya juga telah melanggar Pasal 1 dan 8 Polis Asuransi, serta Pasal 1, 2 dan 3 Klausula Kewajiban Tertanggung yang didalamnya tercantum mengenai syarat batal jika tertanggung terbukti telah melanggar isi ketentuan tersebut. Dengan demikian, majelis hakim sepakat menyatakan bahwa tertanggung telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif untuk menelaah tentang bagaimana penerapan prinsip utmost good faith dalam perjanjian asuransi kebakaran tersebut, serta akibat hukum dan bagaimana perlindungan hukum bagi perusahaan asuransi terhadap pemberian keterangan tidak benar yang dilakukan oleh tertanggung.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)