Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:04 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Atas Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap PT Asuransi Syariah Mubarakah Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Bibliografi
Author: AKBAR, MUHAMMAD ALI ; Melani, Rr. Adeline (Advisor)
Topik: Kepailitan; Asuransi Syariah; Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050159-Muhammad.pdf (1.05MB; 40 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4351
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mengenal dua macam asuransi yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi syariah berbeda dari asuransi konvensional yang lebih dikenal oleh masyarakat pada umumnya. Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan perusahaan asuransi sebagai operator. Permasalahan timbul ketika perusahaan asuransi syariah tidak mampu membayar kewajiban-kewajibannya kepada para pemegang polis dan kreditor lainnya. Kepailitan merupakan suatu jalan keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitor, di mana debitor tersebut sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-utang tersebut kepada para kreditornya. PT Asuransi Syariah Mubarakah adalah sistem asuransi yang tunduk pada hukum syariah yang diputus pailit pada tanggal 5 September 2016 PT oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga atas permohonan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam skripsi ini penulis mengangkat kasus kepailitan PT Asuransi Syariah Mubarakah, dimana timbul permasalahan apakah permohonan pailit yang diajukan oleh OJK terhadap PT Asuransi Syariah Mubarakah dapat dibenarkan dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Permasalahan kedua yaitu mengenai bagaimana perlindungan hukum atas pailitnya PT Asuransi Syariah Mubarakah terhadap pemegang polis dan kreditor lainnya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari penulisan ini adalah permohonan pailit yang diajukan oleh OJK sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam dalam peraturan perundang-undangan karena persyaratan pengajuan permohonan pailit, tidak terpenuhinya standar minimal tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan persyaratan pailit sudah terpenuhi. Namun, pelindungan bagi pemegang polis masih belum jelas karena sifat didahulukannya yang masih rancu tidak ditegaskan lebih lanjut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.375 second(s)