Anda belum login :: 30 Nov 2024 16:19 WIB
Detail
BukuOtopsi Sebagai Pembuktian Kematian Seseorang Yang Tidak Wajar Di Hadapan Pengadilan
Bibliografi
Author: CLAUDYA, MARSELINA CLARA ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Pembuktian; Visum Et Repertum; Otopsi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Marselina Clara Claudya’s Undergraduate Theses.pdf (1.05MB; 9 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4342
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Otopsi adalah prosedur medis yang dilakukan untuk melakukan pemeriksan menyeluruh pada tubuh orang yang telah meninggal dunia. Prosedur ini dilakukan untuk mengetahui penyebab meninggal. Autopsi dapat didefinisikan sebagai tindakan pemeriksaan pada tubuh jenazah yang bertujuan untuk menentukan penyebab kematiannya . Berkaitan dengan pengadilan, autopsi forensik dilakukan guna membantu proses peradilan dalam menentukan identitas jenazah, memastikan sebab kematian, memperkirakan cara dan waktu kematian, mengumpulkan benda-benda bukti yang mengarah pada pelaku kejahatan, dan menuangkan hasil pemeriksaan berupa fakta-fakta yang obyektif dalam bentuk Visum et Repertum. Penelitian ini mengambil judul Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum berupa otopsi dari kedokteran dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian yang dilakukan Hafis dan Asyifa (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan No :1359/PID.B/2014/PN/Jkt Pst). Permasalaahan yang diambil dalam masalah ini adalah 1. Bagaimana kekuatan pembuktian otopsi sebagai bahan bukti terhadap kematian yang tidak wajar 2. Apakah dasar hukum otopsi bisa dipakai sebagai sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan pembuktian otopsi? Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normative. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber data berupa data sekunder. Data disajikan dalam bentuk uraian yang di susun secara sistematis dengan analisis kualitatif. Hasil Penelitian ini Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana yang dibuat oleh seorang ahli, sesuai dengan pasal 187 huruf c KUHAP, maka surat bukti tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sah. Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana sudah adanya minimal dua alat bukti yaitu adanya keterangan saksi dan alat bukti surat berupa Visum et Repertum dan juga sudah dipertimbangkan keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa sebagai pelaku tindak pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)