Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:43 WIB
Detail
BukuUpaya Penyelesaian Penetapan Batas Wilayah Maritim Antara Timor Leste dan Indonesia ditinjau dari Hukum Internasional
Bibliografi
Author: C, BRENDA ISABELLA M L B D ; Supancana, Ida Bagus Rahmadi (Advisor)
Topik: Batas Wilayah Maritim; Penetapan Batas; Indonesia dan Timor Leste
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050276-Brenda.pdf (8.02MB; 6 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4339
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Setelah Timor-Leste yang dulu menjadi bagian integral Indonesia (1976 – 1999) melepaskan diri menjadi negara millenium, implikasinya timbul masalah pada wilayah batas darat dan overlap/tumpang-tindih pada masalah batas wilayah maritim hingga muncul konflik, perselisihan dan pertikaian pada wilayah perbatasan yang dipacu karena hubungan historis kedua negara. Timor-Leste dan Indonesia merupakan anggota dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (United Nations Convention on the Law of The Sea; UNCLOS, 1982) sehingga keduanya bertekad untuk menyelesaikan masalah sesuai ketentuan UNCLOS. Sejauh ini kedua negara sudah melakukan kerjasama pada wilayah perbatasan, salah satunya yaitu melalui upaya diplomasi perbatasan (border diplomacy), dimana telah dibentuk Joint Border Committee (JBC) di tingkat pusat, yang diketuai oleh Direktur Jendral Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri RI, dan Border Liason Committee (BLC) pada tingkat provinsi dengan ketuanya Gubernur Provinsi NTT dan hasilnya batas darat telah tercapai 98%, sisa 3 segmen dan dalam waktu dekat sesuai tekad Presiden Jokowi akan ditindak-lanjuti perundingan penyelesaian batas wilayah maritim; kedua-belah pihak sudah membuat draft pemetaan batas wilayah maritim, menggunakan Equidistance dan Equitble principle UNCLOS. Draft yang telah dibuat kedua negara tersebut, hendaknya dapat menjadi acuan awal untuk menemukan titik terang penyelesaian penetapan batas wilayah maritimnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)