Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Melaporkan Dan Tidak Melaporkan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kepada Polisi
Bibliografi
Author:
TUA, NIKODEMUS MANGIHUT
;
Atmadja, Djaja S.
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Hukum
;
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
;
Rahasia Kedokteran
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050093-Nikodemus.pdf
(1.38MB;
6 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4338
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Kewajiban dokter untuk menjaga rahasisa kedokteran diatur dalam Pasal 16 Kode Etik Kedokteran dan Pasal 48 (1) Undang - Undang No. 29 Tahun 2004 mengenai Praktik Kedokteran, Pasal 57 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 32 (i) Undang – Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dilain pihak, dokter yang menangani kasus KDRT, untuk mencegah kejadian berulang yang dapat mengakibatkan kondisi fatal dan adanya kewajiban pelaporan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 108 ayat (3) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk Dokter Pegawai Negeri, maka dokter dihadapkan dilema untuk melapor atau tidak melapor atas dugaan KDRT tersebut ke penyidik. Kepastian adanya perlindungan hukum terhadap dokter yang melaporkan dan tidak melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diketahuinya pada saat memeriksa pasien akan memberikan jaminan kepada dokter dalam bertindak secara benar. Penelitian ini menggunakan metode yurudis normatif dengan menganalisa peraturan perundang-undangan dan teori yang menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: (1) Dokter yang melaporkan kasus KDRT kepada polisi dilindungi oleh Kode Etik Kedokteran Indonesia, karena dengan tindak tersebut dokter memberikan yang terbaik kepada pasien dan menjalankan sesuai Pasal 108 ayat (3) KUHAP dan Pasal 50 KUHP. (2) Dokter yang tidak melaporkan dugaan kasus KDRT, dilindungi atas dasar Pasal 322 KUHP, Pasal 170 KUHAP dan Pasal 50 KUHP.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)