Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi yang terjadi karena adanya penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak di Indonesia. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pajak Pertambahan Nilai yang meliputi penerapan perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan antara pembelian dan penjualan pada Laporan Keuangan perusahaan dengan Laporan SPT Masa PPN perusahaan. Metode penulisan yang digunakan oleh penulis adalah metode analisis deskriptif dan komparatif. Sumber data dalam penelitian ini diambil dari bagian perpajakan dan bagian keuangan serta dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian. Untuk pengumpulan data, penulis menggunakan teknik penelitian lapangan yaitu wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan untuk tahun 2014, dapat diambil kesimpulan bahwa perusahaan masih belum melakukan prosedur penyetoran dan pelaporan PPN dengan baik dan benar sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009. Perusahaan juga masih mengalami perbedaan perhitungan penjualan dan pembelian menurut Surat Pemberitahuan Masa dengan Laporan Keuangan karena perbedaan pengakuan penjualan, pembelian dan pembuatan faktur pajak. |