Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Proses Perekrutan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Yang Transparan Dan Partisipatifa
Bibliografi
Author:
SOPHIA, LOUISE BEATRIX
;
Foekh, Daniel Yusmic Pancastaki
(Advisor)
Topik:
Hakim Konstitusi
;
Transparan
;
Partisipatif
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2013050260-Louise.pdf
(1.2MB;
24 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4333
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Menurut Penulis Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi “Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif” belum jelas pengertiannya. Terdapat unsur fleksibelitas tentang bagaimana sudut pandang masing-masing lembaga pengusul dalam menafsirkan Pasal 19 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tersebut. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa “Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)”. Oleh karena mekanisme pengajuan hakim konstitusi dari masing-masing lembaga diatur sendiri-sendiri di dalam internal lembaganya maka menimbulkan ketidaksamaan kualitas hakim Dengan demikian, proses rekrutmen perlu disertai aturan secara tertulis yang dapat berkembang sesuai kebutuhan untuk menciptakan calon hakim konstitusi yang terbaik berdasarkan proses rekrutmen oleh lembaga yang mengajukan rekrutmen dan SOP (Standart Operational of Procedure). Mahkamah Agung dalam merekrut Hakim Konstitusi harus transparan dan partisipatif. Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung sebaiknya diseleksi dari proses pencalonan Hakim Agung yang diusung oleh Komisi Yudisial. Sebaiknya Pasal 19 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi diperjelas sehingga mempunyai standar perekrutan Hakim Konstitusi yang transparan dan partisipatif.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)