Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:02 WIB
Detail
BukuPenerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara Dalam Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional: Studi Kasus My Lai Massacre di Vietnam
Bibliografi
Author: GABRIEL, MAXIMILIAN RAYNALDO ; Prastianto, Stephanus Desi (Advisor)
Topik: Tanggung Jawab; Negara; Perang; Hukum Humaniter
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050207-Maximilian.pdf (722.17KB; 14 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4330
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pembantaian My Lai adalah peristiwa pembantaian yang dilakukan oleh tentara Amerika Serikat terhadap ratusan warga sipil Vietnam yang tidak bersenjata, dan kebanyakan perempuan dan anak-anak, pada 16 Maret 1968, pada saat Perang Vietnam. Pembantaian ini menjadi lambang kejahatan perang Amerika di Vietnam, dan segera membangkitkan kemarahan di seluruh dunia serta mengurangi dukungan masyarakat di dalam negeri terhadap perang itu sendiri. Peristiwa pembantaian ini terjadi karena adanya kesalahan informasi yang juga merupakan suatu komando atasan bawahan yang diberikan oleh Perwira Militer Amerika Serikat Kapten Ernest Medina kepada Letnan William Calley selaku Kepala Kompi C yang ikut berperang saat itu, untuk membumi hanguskan desa Son My, karena desa tersebut telah disinyalir merupakan tempat persembunyian lawan yaitu VietCong. Letnan William Calley dipastikan sebagai satu-satunya yang inyatakan bersalah atas peristiwa tersebut oleh Pengadilan Militer Amerika Serikat, karena dianggap telah lalai dalam bertugas. Tanggung jawab negara muncul sebagai akibat dari prinsip persamaan dan kedaulatan negara yang terdapat dalam hukum internasional. Prinsip ini kemudian memberikan kewenangan bagi suatu negara yang terlanggar haknya untuk menuntut reparasi. Dari uraian yang dikemukakan dalam latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan sebuah permasalahan, apakah prinsip pertanggungjawaban negara dapat diterapkan dalam terjadinya pelanggaran hukum humaniter internasional? Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, yaitu metode penelitian dengan cara pengumpulan data melalui studi pustaka. Hasil dari penelitian penulis adalah penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Amerika Serikat telah mengakui, namun belum melakukan bentuk upaya pertanggungjawaban secara liability terhadap Vietnam setelah terjadinya Peristiwa Pembantaian My Lai. Bentuk upaya tanggung jawab Amerika Serikat baru sekedar permulaan yaitu dengan membentuk aturan Rancangan Undang-undang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)