Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Perintah Tebak Di Tempat Oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Dalam Tindak Pidana Terorisme Dikaitkan Dengan Asas Praduga Tak Bersalah
Bibliografi
Author:
PRADANA, STEFANUS KRISNA INDRA
;
Adipradana, Nugroho
(Advisor)
Topik:
Perintah Tembak Ditempat
;
Asas Praduga Tak Bersalah
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2013050198-Stefanus.pdf
(836.15KB;
9 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4326
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Maraknya peristiwa pemboman yang terjadi di Indonesia mulai dari tahun 2001 membuat Negara Indonesia lebih waspada terhadap kasus tindak pidana terorisme yang mengancam keselamatan warga negara Indonesia. Faham – faham radikalisme yang masuk dan diterima sebagian orang atau kelompok masyarakat membuat aksi tindak pidana terorisme makin sering terjadi belakangan ini. Negara Indonesia lewat Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya membentuk Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror atau yang kita lebih sering dengar dengan Densus 88 yang memiliki tanggungjawab langsung didalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Peristiwa saling tembak – menembak pun tak terhindarkan terutama pada saat terjadi suasana tindak pidana terorisme dilapangan dimana sering kali Densus 88 menggunakan kewenangan diskresi nya berupa Licenses to kill atau Perintah tembak ditempat yang telah di instruksikan oleh atasan dan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dapat menembak atau melumpuhkan terduga teroris apabila dianggamengancam nyawa anggota Densus 88 itu sendiri maupun masyarakat umum. Namun mengingat di negara Indonesia menganut Asas Praduga Tak Bersalah yang diatur didalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dimana seseorang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap maka orang/seseorang tersebut tidak dinyatakan bersalah sampai pengadilan yang memutuskan. Lalu apakah tindakan tegas yang dilakukan Densus 88 A/T berupa tindakan tembak ditempat berdasarkan diskresi kepolisian legal dimata hukum? Dan bagaimana pula dengan hak terduga teroris untuk dapat disidangkan dimuka pengadilan untuk membuktikan apakah dia bersalah atau tidak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.296875 second(s)