Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:12 WIB
Detail
BukuPertanggungjawaban Pelaku Usaha yang Bergerak di Bidang Jasa Pencucian Sepatu terhadap Konsumen yang Mengalami Kerugian (Studi pada PT. Shoebible di Jakarta Selatan
Bibliografi
Author: T, THEODORE MYRON TANGKERE ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Pertanggungjawaban Pelaku Usaha; Jasa Pencucian Sepatu; Konsumen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050293-Theodore.pdf (1.52MB; 10 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4323
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kebutuhan masyarakat akan layanan jasa pencucian sepatu semakin tinggi seiring dengan perkembangan kemajuan jaman dimana masyarakat menginginkan segala sesuatu lebih efektif dan efisien. Jasa pencucian sepatu menjadi salah satu pilihan masyarakat karena efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan di dalam penulisan ini adalah metode penelitian pendekatan yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Penulisan hukum ini membahas mengenai pertanggungjawaban PT. Shoebible sebagai pelaku usaha jasa atas kerugian yang diderita konsumen selama proses pencucian sepatu. Pertanggungjawaban pelaku usaha jasa (PT. Shoebible) atas kerugian yang diderita oleh konsumen dilihat dari prinsip prinsip tanggung jawab tersebut mengarah kepada prinsip contractual liability dan limitation of liability. Pelaku usaha bertanggung jawab jika konsumen mengalami kerugian, namun berdasarkan prinsip tanggung jawab tersebut, pelaku usaha melakukan pembatasan tanggung jawab yang diatur di dalam perjanjian standar pencucian sepatu yang disetujui antara pelaku usaha dengan konsumen. Bentuk-bentuk tanggung jawab berupa penggantian kerugian atas kerugian yang dialami konsumen sudah ditentukan bentuknya dan dicantumkan di dalam perjanjian standar yaitu Perjanjian Pencucian Sepatu antara pelaku usaha dan konsumen yang menggunakan jasa pencucian sepatu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)