Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Dalam kenyataan anak sendiri tidak luput dalam melakukan kesalahan bahkan terkadang anak bisa jadi pelaku tindak pidana dimana dapat disebabkan oleh berbagai faktor dimana salah satu contoh adalah lingkungan yang negatif. Namun demi pertumbuhan dan perkembangan mental anak, negara sendiri masih memikirkan masa depan bagi anak yang berkonflik dengan hukum karena itu adalah hak anak.Salah satu hak anak tersebut adalah mendapatkan pendidikan, dimana anak yang berkonflik dengan hukum tersebut tetap mendapatkan pendidikan di dalam Lembaga Pembinaan(LPKA). Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam melakukan penelitian ini adalah metode yuridis empiris. karena hendak mencari tahu pemberian hak memperoleh pendidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Tangerang dengan mewawancara pihak yang berwenang di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Tangerang. Dalam Prakteknya tentu memiliki hambatan dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan di LPKA Klas 1 Tangerang salah satunya kurangnya minat dan keinginan belajar dari para anak yang berkonflik dengan hukum sehingga tidak sedikit anak yang mengikuti pendidikan tidak serius. Solusi yang tepat menanggapi hambatan tersebut adalah diberikannya motivasi oleh motivator yang ahli dalam memotivasi anak yang berkonflik dengan hukum.. |