Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Suatu Tinjauan Tentang Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Surat Yang Sah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Bibliografi
Author:
HUBERTINA, ELVA MONICA
;
Adipradana, Nugroho
(Advisor)
Topik:
Alat Bukti Surat
;
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2012050022-Elva.pdf
(5.16MB;
19 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4319
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Hukum acara pidana bertujuan untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana. Usaha yang dilakukan oleh para penegak hukum untuk mencari kebenaran materiil suatu perkara pidana dimaksudkan untuk menghindari adanya kekeliruan dalam penjatuhan pidana terhadap diri seseorang. Hal ini sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana surat dapat dijadikan alat bukti yang sah sehingga dapat menjadi pertimbangan hakim dan dapat mengetahui kedudukan surat dalam pembuktian perkara pidana. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan metode pengumpulan data primer, sekunder, dan teriser serta metode analisis data yang digunakan ialah kualitatif. Pembuktian merupakan proses untuk menentukan hakikat adanya fakta-fakta yang diperoleh melalui ukuran yang layak dengan pikiran yang logis terhadap fakta-fakta masa lalu yang tidak terang menjadi terang yang berhubungan dengan adanya tindak pidana. Fokus pada skripsi ini ialah mengenai alat bukti surat. Jenis surat yang dapat digunakan sebagai alat bukti surat ialah, yang pertama berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang kedua surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat, yang ketiga surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya, dan yang terakhir surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. Salah satu contoh surat yang tidak dapat digunakan sebagai alat bukti surat ialah surat yang di fotocopy tetapi tidak dilegalisir, karena surat tersebut tidak memiliki kekuatan yang dapat dipertanggung jawabkan. Mengenai surat elektronik, tidak dapat digunakan langsung sebagai alat bukti surat karena harus dibuktikan keasliannya dengan menggunakan digital forensics karena yang dapat dijadikan alat bukti surat ialah surat yang benar-benar asli belum diedit oleh siapapun mengingat untuk mengedit surat elektronik tidaklah susah. Melihat semakin berkembangnya teknologi penulis melihat perlu adanya revisi mengenai alat bukti surat dan perlu dipertegas alat bukti surat yang seperti apa yang sah sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti surat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)