Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:12 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Kewenangan Kurator Terhadap Sita Umum Atas Aset Debitor Pailit yang Terindikasi Merupakan Hasil Tindak Pidana
Bibliografi
Author: N, WIDYA PUTRA SAHALA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Kurator; Penyitaan; Kepailitan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050087-Widya.pdf (1.14MB; 39 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4314
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kurator melakukan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta debitor pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan guna memenuhi hak kreditor yang belum terpenuhi karena adanya gagal bayar. Mereka bekerja atas perintah putusan pailit Pengadilan Niaga serta berpatokan kepada Undang-Undang kepailitan. Namun, terdapat suatu kondisi yang mungkin saja menggangu tugas kurator tersebut ketika harta debitor pailit ternyata terindikasi merupakan hasil tindak pidana. Demikian adanya, karena harta tersebut bisa saja disita oleh penegak hukum yang lain, yaitu penyidik dalam rangka pemeriksaan ditingkat penyidikan hingga pengadilan. Dalam posisi ini, kreditor juga dapat terganggu pemenuhan haknya. Hal tersebut mendasari dua masalah penelitian yaitu, pertama, mengenai bagaimana kewenangan kurator terhadap sita umum atas aset debitor pailit yang terindikasi merupakan hasil tindak pidana dan kedua, tentang apakah penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap aset debitor pailit yang sedang ada dalam kewenangan kurator sudah sesuai hukum yang berlaku. Guna menemukan jawaban atas permasalahan diatas, maka digunakan metode penelitian yuridis normatif dalam penulisan hukum ini. Melalui proses penelitian yang dilewati, kurator tetap berwenang penuh melakukan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit meskipun aset tersebut terindikasi merupakan hasil tindak pidana. Kedua, Secara yuridis hingga saat ini belum ada jawaban berbentuk peraturan perundang-undangan yang dapat melakukan penjelasan lebih lanjut mengenai pertentangan Pasal 31 Undang-undang Kepailitan dengan Pasal 39 ayat (2) KUHAP. Namun, penyitaan tidak berarti harta yang disita secara langsung jatuh ke tangan penyidik, hal tersebut membuka peluang kurator dapat berkoordinasi dengan penyidik guna melakukan tugasnya. Salah satu contohnya dapat dilihat dari kasus kepailitan cipaganti. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, maka ke depan diperlukan kepastian hukum bagi kurator untuk melaksanakan tugas dan kewenanganya serta diperlukanya kolaborasi antara kurator dengan penyidik dalam membereskan harta yang bersangkutan guna mengedepankan aspek kemanfaatan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.359375 second(s)