Penyiaran saluran internasional atau TV Kabel, merupakan bukti adanya perkembangan teknologi informasi di Indonesia. Kebutuhan masyrakat semakin meningkat, salah satunya yaitu kebutuhan hiburan. Hal ini mempengaruhi meningkatnya peminatan masyarakat akan TV Kabel, sehingga pelaku usaha melihat keadaan ini sebagai lahan bisnis yang baik. Sebagai bagian dari dunia bisnis, maka hal tersebut tidak luput dari perjanjian. Perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen secara umum diadakan dalam bentuk perjanjian baku, yang ditentukan terlebih dahulu oleh pelaku usaha untuk selanjutnya disetujui oleh konsumen. Tidak jarang klausula dalam perjanjian baku menempatkan pelaku usaha dalam posisi dominan, dan tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, padahal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), terdapat aturan khusus mengenai larangan pencantuman klausula baku. Dalam penulisan hukum ini akan dibahas mengenai apakah klausula baku yang terdapat dalam perjanjian berlangganan TV Kabel First Media sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, f, dan g UUPK? Apa pula upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila mengalami kerugian akibat ketidaksesuaian klausula baku dalam perjanjian berlangganan TV Kabel First Media dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, f, dan g UUPK? Untuk menganalisis masalah tersebut, digunakan metode yuridis normatif. Masih banyak didapati ketidaksesuaian klausula baku dalam perjanjian berlangganan TV Kabel First Media, dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, f, dan g UUPK. Konsumen yang merasa dirugikan akibat ketidaksesuaian klausula baku dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a, f, dan g, dapat melakukan upaya hukum, diantaranya melalui jalur pengadilan seperti peradilan umum dan gugatan sederhana, serta jalur di luar pengadilan yaitu melalui BPSK dengan cara arbitrase, konsiliasi, dan mediasi. Pelaku usaha perlu lebih menyesuaikan klausula baku dalam perjanjian yang mereka tawarkan dengan ketentuan terkait sehingga terjadi keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Konsumen juga berhak melakukan upaya hukum apabila masih terdapat ketidaksesuaian klausula dalam perjanjian tersebut yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. |