Mobil merupakan alat transportasi yang menjadi kebutuhan penting serta mendasar bagi masyarakat untuk mempermudah mobilitasnya sehari-hari. Dalam menggunakan mobil, pemilik mobil juga perlu untuk melakukan perawatan akan kerusakan mobil yang mungkin timbul di kemudian hari. Menyikapi kondisi ekonomi masyarakat Indonesia, tidak jarang pemilik mobil memilih bengkel umum sebagai tempat perbaikan jika mobilnya menglami kerusakan. Pilihan ini bertujuan untuk meringankan pengeluaran karena biaya perbaikan maupun suku cadang di bengkel umum tergolong lebih murah jika dibandingkan dengan bengkel resmi. Sayangnya bengkel umum kerap melakukan praktik niaga negatif dengan mengganti suku cadang mobil menggunakan suku cadang bekas, maupun melakukan perbuatan curang dengan cara menukar suku cadang lain milik konsumen sehingga mengakibatkan hak-hak konsumen akan kenyamanan, keamanan dan keselamatan tidak terpenuhi. Praktik yang dilakukan bengkel umum tersebut tentunya bertentangan dengan tanggung jawab pelaku usaha yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan suatu penelitian terkait hal tersebut. Penulis dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode analisis data kualitatif. Terhadap kerugian yang dialami konsumen pengguna jasa perbaikan mobil atas suku cadang mobil miliknya, mencerminkan masih kurangnya perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Praktik niaga negatif yang dilakukan oleh bengkel umum ini harus segera ditanggulangi agar kerugian yang dialami masyarakat tidak berlarut-larut. Salah satu caranya adalah dengan membuat suatu perjanjian antara para pihak sehingga terdapat batasan dan arahan yang jelas sesuai dengan isi yang telah diperjanjikan. Untuk menciptakan perjanjian yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, pemerintah harus melakukan intervensi dalam merancang dan menerapkan perjanjian perbaikan mobil agar keadilan bagi masyarakat dapat terpenuhi. |