Anda belum login :: 30 Nov 2024 16:45 WIB
Detail
BukuPertanggungjawaban Agen Asuransi Jiwa sebagai Tenaga Pemasar dalam Menyampaikan Informasi ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: JESISCA ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Tanggung Jawab; Agen; Asuransi Jiwa; Perlindungan Konsumen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050244-Jesisca.pdf (768.34KB; 40 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4308
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penyampaian informasi yang lengkap, benar, jelas dan jujur adalah merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha, sebaliknya kewajiban pelaku usaha tersebut merupakan hak konsumen. Kenyataannya, masih sering dijumpai penyampaian informasi produk yang dilakukan oleh agen asuransi yang merugikan konsumen. Kondisi ini tentu saja sangat merugikan bagi konsumen karena telah dibohongi dengan menyampaikan informasi produk yang ditawarkan oleh agen asuransi menyebabkan suatu pemikiran bahwa masyarakat perlu mendapatkan perlindungan hukum dari penyampaian informasi produk yang dilakukan oleh agen asuransi yang bersifat menyesatkan. Oleh sebab itu penulis ingin membahas mengenai tanggung jawab agen asuransi sebagai pihak dari pelaku usaha terkait dengan penyampaian produk asuransi ditinjau dari Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang dipergunakan penulis dalam mengumpulkan bahan-bahan serta data-data dalam penulisan skripsi ini adalah didasarkan pada bahan-bahan kepustakaan dan dibandingkan dengan kenyataan yang terjadi. Jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder yang diperoleh baik dari buku, jurnal, hasil penelitian, dan peraturan perundangan serta Putusan Pengadilan yang ada kaitannya dengan judul skripsi ini. Ketika penyampaian informasi yang dilakukan oleh Agen Asuransi menimbulkan kerugian, maka nasabah dapat menuntut ganti rugi kepada Pelaku Usaha/Perusahaan Asuransi. Hal tersebut dikutip dalam Pasal 19 ayat 1 UUPK yang menyatakan bahwa Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)