Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan sebuah legal standing bagi Perseroan Terbatas untuk memulai, menjalankan, dan mengakhiri kegiatan perseroan. Undang-undang ini pada akhirnya mengatur mengenai pemisahan perseroan yang sebelumnya sudah terjadi dalam praktik, tetapi belum ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Dalam proses pemisahan perseroan, direksi memiliki peran sentral sebagai wakil perseroan yang meyakinkan para stakeholder untuk menyetujui rencana pemisahan pereroan. Dalam menjalankan perannya, direksi tidak pernah terlepas dari kepentingan pihak ketiga, dalam hal ini adalah kreditur. Pemisahan perseroan harus mendapat persetujuan dari kreditur dan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Persetujuan ini sangatlah penting untuk menghindarkan adanya pihak yang dirugikan di kemudian hari, karena proses pemisahan ini tentunya menimbulkan akibat yuridis bagi kreditur perseroan. |