Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:04 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pembatalan Akta Jual Beli Akibat Melanggar Asas Itikad Baik (Putusan No. 03 /Pdt.G /2015 /PN.Btl)
Bibliografi
Author: Yuliana ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Pembatalan Akta Jual Beli Tanah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050075-Yuliana.pdf (1.11MB; 49 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4306
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Akta Jual beli merupakan bentuk peralihan hak yang dilakukan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) .Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari putusan Pengadilan Negeri No.03/ Pdt.G/2015/PN.Btl. Dalam penelitian penulis menggunakan metode juridis normatif, yakni dalam mencari data melalui peraturan perundang-undangan, buku, internet , jurnal. Berdasarkan uraian hasil analisis putusan, maka akibat hukum yang terjadi yakni mengembalikan keadaan keposisi semula yakni tidak terjadi perjanjian transaksi jual beli akibat dilanggarnya Pasal 1328 KUHPerdata yakni terdapat cacat kehendak yakni penipuan dalam perjanjian serta dilanggarnya Pasal1338 ayat (3) yakni perjanjian dibuat berdasarkan adanya itikad baik. Perlunya tanggung jawab PPAT sangatlah diharapkan dalam proses jual beli , dimana PPAT bertanggung jawab secara moral dan hukum. Tanggung jawab PPAT yang terdapat dalam Pasal 55 Perka BPN 1/2006 dimana PPAT bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan jabatannya . Akta Jual Beli maka diharapkan memperhatikan syarat jual beli tanah , yakni terang dan tunai, yang dalam proses dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Perlindungan hukum bagi pihak penjual dan pembeli yakni melakukan pengikatan jual beli dihadapan Notaris, karena dengan adanya akta yang otentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dimana sebagai alat bukti yang sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdatasehingga mempunyai kekuatan hukum yang sah sehingga tidak timbul sengketa akibat jual beli tanah yang dapat dilakukannya pembatalan transaksi jual beli.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.375 second(s)