Skripsi ini bertujuan untuk membandingkan penerapan pengertian frasa merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi, dengan melihat pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini merupakan hal yang mendesak dengan adanya putusan Mahkama konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016 yang memberikan pengertian yang seragam dalam menentukan rugi atau tidaknya keuangan negara dan perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi. Skripsi ini juga menjabarkan penerapan pengertian merugikan keuangan negara dan perekonomian negara di lembagalembaga negara yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Untuk meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengertian frasa merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. |