Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:44 WIB
Detail
BukuPenerapan Pengertian Frasa Merugikan Keuangaan Negara atau Perekonomian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi
Bibliografi
Author: DESTRIENKO, DICKY ; Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Kerugian Negara; Kerugian Perekonomian Negara; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Badan Pengawas Keuangan; Kejaksaan Republik Indonesia; Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP); Dan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050326-Dicky.pdf (761.88KB; 14 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4305
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk membandingkan penerapan pengertian frasa merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi, dengan melihat pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini merupakan hal yang mendesak dengan adanya putusan Mahkama konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016 yang memberikan pengertian yang seragam dalam menentukan rugi atau tidaknya keuangan negara dan perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi. Skripsi ini juga menjabarkan penerapan pengertian merugikan keuangan negara dan perekonomian negara di lembagalembaga
negara yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Untuk meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengertian frasa merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)