Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:40 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Wanprestasi Atas Objek Sewa Menyewa Ruko dan Pengalihan Hak Sewa Menyewa Tanpa Sepengatahuan Dan Izin Pemilik Ruko (Putusan MA No. 1699 K/Pdt/2016)
Bibliografi
Author: HARTANTO, HADINATA ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Sewa Menyewa; Wanprestasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050209-Hadinata.pdf (486.25KB; 24 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4302
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dikarenakan sewa menyewa merupakan perjanjian yang melibatkan dua atau lebih subjek hukum, maka akan selalu muncul permasalahan/konflik. Beberapa konflik tersebut di antaranya disebabkan perjanjian sewa menyewa tidak mengatur secara tegas hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu sewa dan besarnya harga sewa. Bahkan perjanjian yang sudah sempurna sekalipun tidak dapat terhindar dari konflik. Selalu ada kemungkinan salah satu pihak melakukan wanprestasi/ingkar janji, maka dari itu klausul dalam perjanjian harus dibuat sesempurna mungkin untuk menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perjanjian dan sewa menyewa harus dipahami dan diterapkan dengan baik pada saat pembuatan dan pelaksanaan perjanjian, seperti misalnya ketentuan mengenai uang jaminan dari penyewa. Dalam putusan MA No. 1699 K/Pdt/2016, penyewa selaku tergugat menyalahi ketentuan dalam perjanjian dengan menyewaulangkan kembali objek sewa kepada pihak ketiga dan tidak membayarkan uang sewa selama 6 tahun, dengan demikian hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penyewa telah melakukan wanprestasi. Disinilah peran penting suatu perjanjian yang dibuat secara jelas dan tegas dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak, terutama perjanjian yang dibuat secara otentik. Bagi hakim sendiri, perjanjian otentik ini memiliki kekuatan pembuktiannya yang lahiriah, formil, dan materiil sehingga siapapun yang menyatakan bukti tersebut palsu, maka harus dapat membuktikan kepalsuan tersebut. Oleh karena itu, perjanjian sewa menyewa harus dibuat secara seksama dan otentik, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya wanprestasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)