Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:08 WIB
Detail
BukuKedudukan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Dalam Tindak Pidana Korupsi
Bibliografi
Author: ARDIANTO, STEFANUS ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Korupsi; Sistem Pemasyarakatan; Tujuan Pemidanaan; Remisi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050088-Stefanus.pdf (1.35MB; 54 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4301
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan negara kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 telah melahirkan pembedaan syarat dalam memberikan remisi bagi narapidana tindak pidana luar bisa termasuk korupsi dengan tindak pidana bisa. Peraturan ini melahirkan banyak perdebatan pro dan kontra terhadap pemberian remisi. Kita memahami bahwa Kejahatan korupsi ini memberikan efek multidimensi pada sendi-sendi kenegaraan. Oleh karena itu, perlu dijabarkan kembali hal-hal yang dianggap terkait dengan remisi. Seperti dalam hal bagaimana konsep pemberian remisi terhadap terpidana sejak dahulu, kemudian bagaimana dengan perkembangannya saat ini dalam artian bagaimana pengaturan terhadap remisi saat ini, dan hal-hal mendasar apa yang menjadi perdebatan setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Nomor 2012 tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai pemberian remisi terhadap koruptor dalam tindak pidana korupsi sudah sesuai atau tidak. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman konsep hukum terkait pemberian remisi bagi narapidana, menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang pengaturan pemberian remisi terhadap koruptor dalam tindak pidana korupsi di Indonesia, mengidentifikasi dan menganalisis pertentangan yang terjadi terhadap pemberian remisi bagi koruptor dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode Penelitian hukum yang digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif . Objek Penelitiannya antara lain norma-norma, kaidah-kaidah, asas-asas dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam suatu perundangan-undangan, landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dari suatu peraturan perundang-undangan, latar belakang pemikiran serta sistematika hukum, harmonisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum dari suatu peraturan perundang-undangan. Penelitian ini melakukan pendekatan kualitatif yang melihat dan menganalisis norma-norma hukum dalam peraturan perundang-udangan yang berkembang dalam lingkup pemberian remisi terhadap koruptor dalam tindak pidana korupsi. Hasil dari penelitian ini berkesimpulan remisi adalah hak dasar setiap narapidana jadi tetap harus diberikan. Sedangkan sumber perdebatan ada pasa syarat pemberian remisi terhadap koruptor, dari beberapa syarat untuk mendapatkan remisi bagi koruptor, syarat menjadi Justice collaborator ini belum terlalu efektif dalam pelaksanaannya tapi memiliki kebermanfaatannya tersendiri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)