Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:09 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hak Cipta Atas Logo Band Slank Pada Ranah Komersial
Bibliografi
Author: SHANI, SITI NABILA ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Perlindungan Hak Cipta; Logo; Komersial
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050150-Siti.pdf (1,016.52KB; 44 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4300
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah logo Slank yang telah dilindungi Hak Cipta dapat di komersialkan sebagai merek. Dalam implementasi di masyarakat seringkali pihak lain yang tidak mempunyai izin menggunakn hak pencipta secara komersial. Penggunaan logo Slank secara komersial ini jelas melanggar peraturan hukum Kekayaan Intelektual yang ada didalamnya. Yang menjadi masalah disni adalah peraturan mana yang dapat dijadikan dasar hukum dalam menyelesaikan masalah tersebut dan juga upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Pencipta logo Slank dalam mengatasi pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pihak lain tanpa seizin pencipta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perndang-undangan. Berdasarkan metode penelitian tersebut penulis menemukan bahwa perlindungan logo Slank didaftarkan ke dalam hak cipta walaupun sebenarnya hak cipta sudah dilindungi secara otomatis meski tidak didaftarkan. Pendaftaran hak cipta tetap diperlukan sebagai pembuktian awal di muka pengadilan. Penulis juga menemukan bahwa logo Slank yang telah dilindungi hak cipta tidak dapat dikomersilakan sebagai merek dikarenakan prinsip yang dianut oleh kedua hak ini cukup berbeda. Hak cipta merujuk pada prinsip deklaratif dimana perlindungan hak cipta muncul begitu ciptaan diwujudkan secara nyata, bukan karena telah dilakukan pencatatan terhadapnya. Berbeda dengan perlindungan merek yang menganut prinsip konstitutif dimana perlindungan muncul setelah merek didaftarkan. Sehingga apabila terjadi planggaran hak cipta maka yang digunakan adalah dasar hukum hak cipta, dan bila terjadi pelaggaran merek maka harus menggunakan dasar hukum merek.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)