Penelitian ini mcmbahas tcntang tindak pidana pembunuhan berencana di dalam pesawat terbang maskapai Indonesia yang terbang di luar wilayah negara Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 133 PK/Pid/2011, dimana locus delicti terjadi di luar wilayah negara Indonesia namun dilakukan di atas pesawat terbang maskapai Indonesia, schingga pemmtutan terhadap pelaku tindak pidana tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan hukum pidana Indonesia yang didasarkan pada perluasan asas tentorial atau asas nasional aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 KUHP. Masalah penelitian adalah, apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 133PK/PID/2011 telah diterapkan dengan benar sesuai dengan ketentuan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana ?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data penelitian berupa Putusan Pcngadilan, KUHP, KUIIAP, dan Laporan TPF, Metode analisa data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil analisis penelitian yaitu, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 133 PK/Pid/2011, pelaku tindak pidana di dalam pesawat terbang maskapai Indonesia yang terbang di luar wilayah negara Republik Indonesia bernama PBP, tcrbukti sceara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut scrta melakukan pembunuhan bereneana (Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) kc-1 KUHP), dan turut serta melakukan pcmalsuan surat (Pasal 263 ayat (2) jo. Pasal 55 (!) ke-1 KUHP). Peiaku dijatuhi sanksi pidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2005 berupa pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun, Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun 2006 berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2011, berupa pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun. Namun pcngadilan tidak dapat membuktikan keterlibatan pelaku lainnya yang bersama-sama dengan PBP melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta pemalsuan surat, sehingga hukum pidana matcriil dan hukum acara pidana belum diterapkan sebagaimana mcatinya terhadap pelaku lainnya sclain PBP |