Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:14 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Eksekusi Benda Jaminan Fidusia Yang Dilaksanakan Pihak Ketiga Yaitu Debt Collector Karena Kredit Macet Oleh Perusahaan Leasing
Bibliografi
Author: NATHANIA, NIA ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Kredit Macet; Jaminan Fidusia; Leasing
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050242?-Nia N.pdf (898.42KB; 61 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4297
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam perkembangan sekarang ini Debt Collector ditempatkan didalam penagihan baik di dalam kredit macet maupun di dalam perusahaan leasing. Meskipun telah dilakukan upaya untuk mengatasi krisis ekonomi melalui reformasi di bidang ekonomi,hasilnya masih belum memadai. Saat ini banyak sarana yang tepat dalam menjaminkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah leasing.Bedasarkan analisa, Penagihan menggunakan jasa debt collector (pihak ketiga) dapat dibenarkan secara hukum karena diatur di dalam Pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa,” Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat dibawag tangan bahkan sepucuk surat ataupun lisan dan terkait dengan peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 29/POJK.05/2014 Tentang Penyelengaraan Perusahaan Pembiayaan dikatakan bahwa tenaga penagihan wajib memiliki sertifikasi profesi di bidang penagihan itu sendiri yang ditunjuk dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Untuk itu para pihak seharusnya bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan jasa dan modal yaitu Perusahaan Leasing, sebaiknya lebih memperhatikan ketentuan- ketentuan yang diatur di dalam peraturan- peraturan yang terkait.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)