Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:54 WIB
Detail
BukuAnalisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 1.267/Pid.B/2010/PN.BWI
Bibliografi
Author: GOZALI, RENDY ; Windayani, Tisa (Advisor)
Topik: Tindak Pidana Perdagangan Orang; Perlindungan Anak; Eksploitasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050090-Rendy.pdf (1.31MB; 31 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4295
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 1.267/Pid.B/2010/ PN.Bwi., Terdakwa YULI ANDRIYANTI diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-350/Ft.1/BWNGI/12/2010, yang disusun secara alternatif, yaitu Kesatu: melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; atau Kedua: melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; atau Ketiga: melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 dan Pasal 88 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 1.267/Pid.B/2010/PN.Bwi. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dan bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder . Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis deskriptif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan: penerapan dakwaan seharusnya Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 UUPTPPO Jo. Pasal 55 KUHP. Cara membuktikan Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO kurang tepat, dibuktikan unsur-unsur tindak pidananya dulu, kemudian dibuktikan Setiap Orang, seperti dalam proses pembuktian pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Pembuktian Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO, tidak didasari dengan pertimbangan yang jelas, dan tidak konsisten, yaitu: menggunakan Barangsiapa, padahal dalam Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO menggunakan kata “Setiap Orang.” Pembuktian unsur “Pengangkutan,” tetapi dalam pertimbangan lain “mengantarkan.” Tidak memberikan pertimbangan mengenai fakta hukum yang berhubungan Pasal 17 UUPTPPO, serta Pasal 55 KUHP.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)