Dalam putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 1.267/Pid.B/2010/ PN.Bwi., Terdakwa YULI ANDRIYANTI diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-350/Ft.1/BWNGI/12/2010, yang disusun secara alternatif, yaitu Kesatu: melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; atau Kedua: melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; atau Ketiga: melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 dan Pasal 88 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 1.267/Pid.B/2010/PN.Bwi. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dan bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder . Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis deskriptif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan: penerapan dakwaan seharusnya Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 UUPTPPO Jo. Pasal 55 KUHP. Cara membuktikan Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO kurang tepat, dibuktikan unsur-unsur tindak pidananya dulu, kemudian dibuktikan Setiap Orang, seperti dalam proses pembuktian pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Pembuktian Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO, tidak didasari dengan pertimbangan yang jelas, dan tidak konsisten, yaitu: menggunakan Barangsiapa, padahal dalam Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO menggunakan kata “Setiap Orang.” Pembuktian unsur “Pengangkutan,” tetapi dalam pertimbangan lain “mengantarkan.” Tidak memberikan pertimbangan mengenai fakta hukum yang berhubungan Pasal 17 UUPTPPO, serta Pasal 55 KUHP. |