Pelaporan jumlah peredaran usaha dalam SPT PPh Badan dengan jumlah penyerahan dalam SPT Masa PPN seringkali berbeda. Begitupun dengan pelaporan jumlah penghasilan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan jumlah biaya dalam laporan keuangan. Namun hal tersebut adalah wajar dan perlu dilakukan ekualisasi untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak PT Higo Adhesive Indonesia dengan melakukan ekualisasi SPT Tahunan dan SPT Masa. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa PT Higo Adhesive Indonesia telah melakukan ekualisasi dengan benar sesuai peraturan pajak yang berlaku. Namun perusahaan belum sepenuhnya patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya, karena terdapat PPh yang belum dilaporkan dan masih terdapat perhitungan pajak yang belum sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. |