Anda belum login :: 26 Nov 2024 09:53 WIB
Detail
BukuAnalisis Terhadap Kekuatan Pembuktian Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun Yang Dilakukan Secara Lisan (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tinggi No. 370/PDT/2016/PT.DKI)
Bibliografi
Author: KURNIAWAN, LIDYA ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Perdata; PPJB; Pembuktian; Wanprestasi; Jual Beli Rumah Susun
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4291
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian secara lisan merupakan kegiatan yang biasa dilakukan manusia untuk membuat kesepakatan dengan pihak lain dengan modal kepercayaan. Contoh kesepakatan yang dimaksud adalah seperti sepakat untuk melakukan jual-beli, sewa-menyewa, dan pinjam meminjam. Kasus yang akan penulis teliti yaitu tentang kekuatan pembuktian perjanjian pengikatan jual beli rumah susun yang dilakukan secara lisan tertanggal 1 Oktober 2005 antara Yunus Arifin Benuaris Sitorus (penjual) dengan Jannie Lammerth Tendean dengan Grety Tendean Sumanti (pembeli). Namun dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terjadi cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak pembeli kepada penjual. Pembeli berjanji untuk mencicil sisa harga rumah susun tersebut, dan menyanggupi untuk melunasi pada bulan oktober 2007 berdasarkan surat pernyataan yang disepakati oleh para pihak. Namun, pada kenyataannya pihak pembeli sama sekali tidak melakukan apa yang sudah dijanjikan. Untuk menganalisis kasus tersebut, penulis menggunakan metode yuridis normatif. Dimaksud untuk mengetahui kekuatan pembuktian terhadap perjanjian pengikatan jual beli yang dilakukan secara lisan dan bagaimana perlindungan hukum bagi yang dirugikan karena terjadinya wanprestasi. Yunus mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menggugat Jannie dan Grety karena telah melakukan wanrestasi pada perjanjian lisan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadili menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Karena merasa tidak puas dengan putusan tersebut, lalu penggugat naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memperjuangkan haknya. Putusan Mahkamah Agung mengenai perkara ini adalah menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, tetapi putusan tersebut tetap menolak segala gugatan pembanding, tanpa menyatakan pihak terbanding melakukan perbuatan wanprestasi. Sebaiknya dalam melakukan perjanjian pengikatan jual beli dengan suatu objek yang nominalnya bernilai dilakukan dengan perjanjian tertulis, agar segala bentuk prestasi yang harus dipenuhi oleh para pihak dapat tercantum pada perjanjian tertulis tersebut.


f)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)