Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:59 WIB
Detail
BukuKajian Hukum Perbuatan Melawan Hukum Atas Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Oleh Pemerintah Dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa
Bibliografi
Author: DELA, CHINTIA ; Siombo, Marhaeni Ria (Advisor)
Topik: Perdata; Pengadaan Barang/Jasa Yang Dilakukan Pemerintah Merupakan Suatukegiatan Yang Berkaitan Dengan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2013050329-Chintia.pdf (2.09MB; 32 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4290
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pemenuhan kebutuhan atau penyediaan sumberdaya, baikitu berupabarang/jasa pada suatu instansi negara. Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa perlu dibuat perjanjian kontrak kerjasama antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia barang/jasa untuk memberikan pengertian, pedoman dan batasan-batasan dalam pelaksanaan kontrak. Dalam melaksanakan perjanjian, terkadang terjadi suatu pelanggaran. Pelanggaran tersebut dapat dibedakan sebagai pelanggaran yang sifat nyawan prestasi dan pelanggaran yang sifatnya melawan hukum. Pada umumnya, dasar gugatan dalam perjanjian didasarkan karena adanya pelanggaran yang sifatnya wanprestasi, namun perbuatan melawan hukum juga dapat menjadi dasar gugatan dalam suatu perjanjian. Sebagai contoh perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar gugatan dalam kasus pembatalan perjanjian yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah dalam perjanjian pengadaan barang/jasa. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa menjelaskan tentang syarat-syarat pembatalan perjanjian secara sepihak yang dapat dilakukan oleh PPK. Adapun masalah yang dihadapi oleh Kementerian Pertaniandengan PT Lestari Cipta Anugerah (selaku Penyedia Barang/Jasa) dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa, yaitu dengan dikeluarkannya Surat Pembatalan Kontrak Kerjasama yang dibuat oleh PPK Kementerian Pertanian telah membuat PT Lestari Cipta Anugerah menderita kerugian materiil dan immaterial.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)