Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:57 WIB
Detail
ArtikelBiar Jual Barang Bekas, Tapi Tetap Kena PPN  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 22 (2011), page 38-43.
Topik: Barang Bekas; Kena PPN; Aktiva.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.62
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTidak hanya barang baru, barang bekas pun bila dialihkan kepemilikannya akan dikenai PPN. Contohnya adalah aset atau aktiva perusahaan yang dulunya dibeli tidak untuk dijual kembali. Bahkan kini dengan berlakunya UU PPN yang baru, pengenaan PPN atas aktiva juga semakin luas. Oleh karenanya, tak salah bila dikatakan apapun aktivanya, bila dialihkan pasti terutang PPN juga.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)