Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:41 WIB
Detail
ArtikelLebih Dekat Dengan PKP Kendaraan bermotor Bekas  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 20 (2010), page 14-22.
Topik: Pengusaha Kena Pajak; Kendaraan bermotor Bekas; Barang Kena Pajak; Pajak Pertambahan Nilai.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.62
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSeperti halnya pengusaha lain yang melakukan penyerahan BKP, pengusaha kendaraan bermotor bekas juga diwajibkan untuk memungut PPN. Bagaimana teknis pemungutan PPN yang harus dilakukan oleh pengusaha pedagang kendaraan bekas ini?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)