Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:49 WIB
Detail
ArtikelDari Nilai Lain ke Deemed Pajak Masukan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 20 (2010), page 7-12.
Topik: Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Deemend Pajak Masukan.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.62
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas telah diubah beberapa kali. Mulai dari menggunakan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) harga jual, kemudian kembali diubah dengan menggunakan harga jual. Meski kembali kerharga jual, mekanisme penghitungan PPN yang wajib disetor tidak menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan (Deemed) pajak masukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)