Pada tanggal 12 Juni 2013, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mengenai perhitungan PPh Final dengan tarif 1% (satu persen) bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omset) sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun yang kemudian diundangkan pada tanggal 13 Juni 2013 oleh Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Peraturan ini telah diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2013. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengevaluasi dampak sosialisasi PP 46 yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading terhadap peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar pajak dan penerimaan pajak dari sektor PP 46. Di dalam melakukan evaluasi, Penulis menggunakan metode studi kasus dimana Penulis menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading yang terdiri dari wawancara mengenai sosialisasi PP 46, jumlah wajib pajak yang membayar pajak dari sektor PP 46 tahun 2013-2015, penerimaan pajak dari sektor PP 46 tahun 2013-2015, jumlah wajib pajak total tahun 2013-2015, dan target realisasi beserta realisasi pajak total tahun 2013-2015. Hasil dari evaluasi menunjukkan bahwa sosialisasi telah berdampak dalam meningkatkan jumlah wajib pajak yang membayar pajak dan penerimaan pajak dari sektor PP 46. Peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar pajak dan penerimaan pajak dari sektor PP 46 menghasilkan kontribusi terhadap jumlah wajib pajak total dan realisasi penerimaan pajak total yang menunjukkan peningkatan kontribusi setiap tahunnya. |